Profil Singkat Ahmad Sahroni: Crazy Rich Tanjung Priok yang Kini Resmi Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Profil Singkat Ahmad Sahroni (Foto: Gorajuara.com / Instagram @ahmadsahroni88)
Profil Singkat Ahmad Sahroni (Foto: Gorajuara.com / Instagram @ahmadsahroni88)

GORAJUARA - Ketua Umum Partai NasDem, Suryo Paloh, resmi menonaktifkan dua anggotanya, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI.

Lalu, siapa sebenarnya Ahmad Sahroni?.

Berikut profil singkat Ahmad Sahroni:

Baca Juga: Profil Singkat Surya Utama alias Uya Kuya, Dari Dunia Hiburan Hingga Resmi Mundur sebagai Anggota DPR

Profil Singkat Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni lahir di Tanjung Priok, Jakarta, pada 8 Agustus 1977 dan merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Dalam bidang pendidikan, ia menempuh gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Bangsa (2009), S2 di Stikom InterStudi (2020), serta meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Borobudur Jakarta (2024).

Baca Juga: TOK! Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI Mulai Awal September 2025

Sebelum menekuni politik, Ahmad Sahroni aktif di bisnis properti dan dikenal sebagai salah satu "crazy rich" Tanjung Priok sekaligus penggemar otomotif.

Ia mendirikan dan memimpin Brotherhood Club Indonesia serta menjabat sebagai Ketua Ferrari Owners Club Indonesia.

Dalam dunia politik, ia bergabung dengan Partai NasDem pada 2013 dan terpilih menjadi anggota DPR sejak 2014 mewakili Dapil DKI Jakarta III.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu RCTI Hari Ini Minggu 31 Agustus 2025, Amira Terima Kabar Baik dari Biru, Nadien Marahi Bram

Pada periode berikutnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2019–2024) yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Di internal Partai NasDem, Ahmad Sahroni dipercaya oleh Surya Paloh sebagai Bendahara Umum DPP Partai NasDem sejak 2019 hingga saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini