Dilaporkan Ketua PN Jakarta Utara, Razman Nasution Disuruh Hotman Paris untuk Pulang Kampung: Kau...

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 14:32 WIB
Hotman Paris buka suara soal masalah yang dihadapi Razman Nasution (kanan) (Foto: Gorajuara/ Kolase tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial dan @razmannasution71)
Hotman Paris buka suara soal masalah yang dihadapi Razman Nasution (kanan) (Foto: Gorajuara/ Kolase tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial dan @razmannasution71)

GORAJUARA - Razman Nasution tengah menghadapi laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam hal ini, Razman dilaporkan ke Mabes Polri lantaran dianggap telah melakukan penghinaan pada pengadilan saat persidangan di PN Jakarta Utara pada bulan Februari 2025 lalu.

Diketahui, Razman dalam persidangan tersebut menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, memberi pesan kepada Razman.

Baca Juga: Kini Rujuk, Aldila Jelita Mau Balik dengan Indra Bekti gegara Perkataan Ini: Cuma Ngomong...

"Pesan saya, sudahlah, kamu salah pilih lawan, kamu sudah banyak kehilangan gara-gara menyenggol Hotman," ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Selanjutnya, Hotman meminta Razman agar pulang kampung lantaran sudah membuat masalah dengan banyak orang.

"Saya sarankan, kau pulang kampung saja, kau beternak, di Jakarta sudah terlalu kehilangan banyak karena menyenggol orang," imbuhnya.

Baca Juga: Ditinggal Justin Hubner ke Belanda, Jennifer Coppen Doakan Ini untuk Pemain Timnas Indonesia: Semoga Dia...

Hotman kemudian menyinggung tentang status Razman sebagai terdakwa di pengadilan.

"Saya sedih melihat kamu posisi duduk sebagai terdakwa, dengan posisi dari belakang, sedih lihatnya," ujar ayah Fritz Hutapea tersebut.

"Ini saran saya sebagai seniormu, pulang kampung, beternak ayam di kampung, oke?" tandas Hotman Paris.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini