Kini Menjabat sebagai Dirut PFN, Ifan Seventeen Diingatkan KPK untuk Lapor LHKPN dalam Waktu...

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 16:35 WIB
Ifan Seventeen kini diminta untuk lapor LHKPN saat menjadi Dirut PFN (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Fandy Alessia)
Ifan Seventeen kini diminta untuk lapor LHKPN saat menjadi Dirut PFN (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Fandy Alessia)

GORAJUARA - Musisi Riefian Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen kini resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).

Terkait jabatannya sebagai Dirut PFN, Ifan kini diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan LHKPN.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Tabligh Akbar di Masjid Pusdai Jabar, Membangun Kedamaian Hati Lewat Ikhlas di Bulan Ramadan

Dalam hal ini, Budi menyebut bila Ifan masuk sebagai sosok pejabat publik dengan kategori wajib lapor LHKPN.

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," tegas Budi dalam pernyataan resminya kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Saat berita ini dimuat, Budi menuturkan bila Ifan belum melaporkan LHKPN miliknya.

Baca Juga: Sinergi Pemkot Bandung dan Sejumlah Kementerian Dorong Perencanaan Tata Ruang Lebih Baik

Oleh karena itu, Budi mengingatkan batas waktu pelaporan LHKPN tiga bulan untuk Ifan setelah dilantik sebagai Dirut PFN.

"Belum (menyampaikan LHKPN).

"Untuk batas waktu penyampaian LHKPN-nya tiga bulan sejak dilantik/pengangkatan pada jabatan tersebut," ungkap Budi.

Sebelumnya, kabar mengenai penunjukan Ifan sebagai Dirut PFN ini mengemuka pada awal pekan lalu.

Adapun kabar Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Dirut PFN ini mencuat lewat Instagram story @ivolks_creative pada 11 Maret 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini