Diperiksa Polisi, Codeblu Bantah Lakukan Pemerasan Bermodus Ulasan Makanan Sebesar Rp350 Juta

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 10:43 WIB
Codeblu tepis dugaan dirinya melakukan pemerasan (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @codebluuuu)
Codeblu tepis dugaan dirinya melakukan pemerasan (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @codebluuuu)

GORAJUARA - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memeriksa food vlogger William Anderson alias Codeblu dalam kasus dugaan pemerasan terhadap manajemen toko roti pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengatakan bila Codeblu diperiksa berdasarkan laporan pihak manajemen toko roti atas dugaan pemerasan bermodus ulasan makanan.

"Benar, yang bersangkutan kami periksa," kata Ardian kepada awak media pada Rabu, 12 Maret 2025.

Terkait agenda pemeriksaan, Codeblu diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan manajemen toko roti pada November 2024 lalu.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Miqdad Addausy, Pemeran Zidan dalam Lorong Waktu 2025, yang Kembali Menghidupkan Karakter Ikonik di Sinetron Legendaris 

Pada kesempatan berbeda, Codelu mengaku bila dirinya datang untuk memberikan keterangan kepada pihak Polres Metro Jaksel.

"Ini lebih ke interview (wawancara), mencari kebenaran.

"Jadi tadi saya ditanya kronologisnya dari awal sampai akhir," ujar Codeblu pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Cindy Nirmala, Pemeran Palupi alias Cupi di Para Pencari Tuhan Jilid 18 

Codeblu menepis tudingan bila dirinya melakukan pemerasan terhadap manajemen toko roti.

Dalam hal ini, dia mengaku bila apa yang terjadi sebernarnya hanya penawaran kerja sama bersama pihak manajemen toko roti itu.

Terkait dugaan pemerasan sebesar Rp350 juta, Codeblu menerangkan hal itu merupakan penawaran, di mana pihak toko roti sebelumnya tidak menolak hal tersebut.

Baca Juga: Penyebab KDM Terpilih Jadi Gubernur Jawa Barat... Di Balik Kehendak Tuhan Yang Esa...

Oleh karena itu, Codeblu menyatakan bila dirinya tidak merasa memeras atau mengancam siapa pun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini