Kimberly Ryder Ngaku Tak Mungkin Rujuk, Edward Akbar Ternyata Sudah Jatuhkan Talak Tiga Sejak...

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 13:05 WIB
Kimberly Ryder ungkap upaya rujuk dengan Edward Akbar sudah tertutup (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @kimbrlyryder)
Kimberly Ryder ungkap upaya rujuk dengan Edward Akbar sudah tertutup (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @kimbrlyryder)

GORAJUARA - Artis Kimberly Ryder tengah menjadi sorotan lantaran dikabarkan menggugat cerai Edward Akbar

Terbaru, Kimberly sudah menjalani sidang cerai pertama di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sebagai informasi, agenda sidang cerai Kimberly dan Edward pada Rabu lalu membahas soal mediasi. 

Baca Juga: Rizky Billar Klarifikasi Kabar KDRT Hingga Talak Lesti Kejora 

Usai menghadiri sidang cerai perdana, Kimberly mengaku bahwa dirinya sudah tidak mungkin rujuk dengan Edward. 

"Jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi, tapi balik lagi tergantung sama keputusan hakim nantinya," kata Kimberly dilansir dari YouTube Sambel Lalap pada 24 Juli 2024 oleh GORAJUARA.

Selanjutnya, Kimberly mengungkap bahwa agenda mediasi berikutnya adalah terkait masalah hak asuh anak. 

Baca Juga: Terungkap Isi Perjanjian Damai Rizky Billar Dengan Lesti Kejora. Sebut-sebut Soal Talak? 

Selanjutnya, Kimberly mengungkap bahwa Edward sudah menjatuhkan talak tiga sebelum sidang cerai. 

"Iya itu sudah ada (talak tiga) sih beberapa bulan lalu," kata pemain film "Bangsal Isolasi" tersebut.

Terkait alasan Edward menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, Kimberly enggan mengungkapnya.

Baca Juga: Rizky Billar Jatuhkan Talak 1 kepada Lesti Kejora, Masih Bisa Rujuk dengan Syarat Ini

Diketahui, Kimberly dan Edward menikah pada tahun 2018 silam dengan dikaruniai 2 orang anak.

Adapun Kimberly mendaftarkan gugatan cerai ke Edward ke PA Jakpus pada tanggal 12 Juli 2024 silam. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini