Terkait hukuman yang mengancam Bagus, Herdian mengaku bahwa pasangan Barbie itu terancam hukuman berat.
"(Bagus dijerat) dengan pasal yang cukup dahsyat ya, yakni 363," kata Herdian.
Dijelaskan oleh Herdian, pasal yang mengancam Bagus itu masuk dalam kategori curat (pencurian dengan pemberatan).
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Silver Rayleigh One Piece, Guru Monkey D Luffy yang Bikin Ketar-Ketir Musuh
Herdian mengaku terkejut lantaran sebelumnya dia sempat menganggap bahwa Bagus hanya akan terkena pasal ringan.
Namun, pihak kepolisian disebut Herdian tidak sepakat, di mana justru memberi Bagus dengan pasal yang lebih berat.
"Sependapatnya dia (polisi) pakai pasal 363, ancaman maksimumnya 12 tahun (penjara) ya," kata Herdian.***