Pesona Wisata Desa Penglipuran Bangli Bali, Tempat Lahir Tradisi Unik, Terjaga Berabad-Abad

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:43 WIB
Pesona Wisata Desa Penglipuran. (Gorajuara/ Instagram/ @desa_adat_panglipuran)
Pesona Wisata Desa Penglipuran. (Gorajuara/ Instagram/ @desa_adat_panglipuran)

GORAJUARA – Selamat datang di Desa Penglipuran, permata tersembunyi yang telah mencuri hati wisatawan dari berbagai kalangan dan lokasi.

Desa Penglipuran, yang juga dikenal sebagai Desa Tradisional Bali, perwujudan eksotis kebudayaan Bali dalam bentuknya yang paling murni.

Asal usul desa ini sangat menarik, mayoritas penduduk Desa Penglipuran berasal dari Desa Buyung Gede di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Baca Juga: Pesona Wisata Pura Besakih Karangasem Bali, Suaka Kebesaran di Kaki Gunung Agung Pulau Dewata

Ini adalah bukti bahwa warisan budaya Bali telah diwariskan dari generasi ke generasi, menciptakan keajaiban yang kita lihat hari ini di Penglipuran.

Apa yang membuat begitu menarik bagi para wisatawan lokal dan internasional?

Mungkin rahasianya terletak pada kemurnian dan keunikan desa ini.

Baca Juga: Pesona Wisata Gitgit Waterfall: Telusuri Keindahan dan Sejarah Air Terjun Tertinggi Bali

Terlindung dari pengaruh dunia luar selama berabad-abad, Penglipuran tetap menjadi pencerminan yang tak ternilai dari budaya Bali.

Dari arsitektur rumah-rumah mereka hingga detail interior yang mempesona, desa ini adalah perjalanan kembali dalam waktu ke kejayaan budaya Bali.

Desa ini terbagi menjadi tiga kawasan utama: zona pemukiman warga, hutan bambu yang lebat, dan wilayah pemakaman.

Baca Juga: Ada Nuansa Bali di SanGria Resort and Spa Lembang, Bisa Berenang dan Berendam Air Hangat Tanpa Harus Menginap

Lebih dari 226 ribu jiwa menghuni desa ini, yang mencakup luas sekitar 110 hektar, dengan 40 hektar di antaranya merupakan hutan bambu yang menakjubkan.

Namun, keunikan sejati terletak dalam aturan sosial dan budaya desa ini.

Salah satunya adalah larangan bagi kepala keluarga memiliki lebih dari satu istri; melanggar aturan ini dapat mengakibatkan pengucilan oleh warga setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: youtube Guntur I Wayan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini