Fikri Budiman, Putra Bandar Narkoba di Indonesia Angkat Bicara Tentang Duka Anak Ferdy Sambo

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 19:16 WIB
Fikri Budiman (Gorajuara/Instagram/@fernandfikri)
Fikri Budiman (Gorajuara/Instagram/@fernandfikri)

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ngakak, Boy William Pura-pura Polos Tidak Mengetahui Arti 'Wibu' Bukti Tak Pernah Nonton Anime

Sambo terbukti terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, istri Sambo, Putri divonis penjara 20 tahun karena ia dinilai sah dan meyakinkan bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini