Prof. Dr. Suhandi Cahaya Ungkap Korelasi Minat Baca Dengan Perkembangan Hukum Di Indonesia

photo author
Novianti Dewi, Gora Juara
- Jumat, 10 Februari 2023 | 06:25 WIB
Prof. Dr. Suhandi Cahaya menjelaskan tentang hubungan minat baca dan perkembangan hukum di Indonesia (Tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier)
Prof. Dr. Suhandi Cahaya menjelaskan tentang hubungan minat baca dan perkembangan hukum di Indonesia (Tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier)
 
GORAJUARA - Prof. Dr. Suhandi Cahaya menjadi salah satu bintang tamu yang hadir dalam podcast Deddy Corbuzier pada tahun 2023.
 
Dalam unggahan YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada 7 Februari 2023, Prof. Dr. Suhandi Cahaya memberikan pandangan hukum tentang kejadian tabrakan yang viral beberapa waktu lalu.
 
Di samping itu, Suhandi Cahaya juga menyoroti tentang minat baca Indonesia yang kurang dari 3%. Menurut Suhandi, ada keterkaitan antara minat baca dengan perkembangan hukum.
 
 
Menurut Suhandi, hukum itu harus terus dipelajari lantaran hukum selalu berkembang setiap waktu. Dengan minat baca yang kurang, bagaimana pengetahuan tentang suatu ilmu dapat terus diperbaharui.
 
Oleh karena itu, Suhandi mengharapkan para pelaku hukum baik itu kepolisian, jaksa, hakim, dan Pengacara dapat terus menimba ilmu, baik itu sekolah secara formal atau dengan membaca. Dengan demikian, setiap tindakan hukum dilakukan dengan tepat.
 
Tetapi bukan hanya para pelaku hukum saja yang perlu melakukan hal tersebut. Dalam hal ini, masyarakat juga perlu neningkatkan minat baca untuk memperbarui segala pengetahuan dan memberikan sudut pandang yang tepat dengan dasar yang jelas.
 
 
Dengan demikian, masyarakat tidak bisa disesatkan lagi oleh judul suatu isu atau berita. 
Dengan masyarakat yang memiliki minat baca yang tinggi akan mencari tahu dengan jelas, maka mereka dapat mempelajari suatu masalah tanpa terprovokasi dengan sebuah judul isu.
 
Dengan demikian, para pelaku hukum dapat memberi tindakan atau hukuman yang tepat dan masyarakat menilai permasalahan dengan sudut pandang hukum, bukan dengan prasangka.
 
Masyarakat Indonesia terbiasa memandang suatu kejadian itu tidak dengan sudut pandang hukum. Misalnya ketika terjadi tabrakan antara motor dengan mobil pasti masyarakat akan menyalahkan mobil.
 
Bila tabrakan antara motor dengan pejalan kaki, maka masyarakat akan menyalahkan motor. Masyarakat tidak menilai suatu kejadian dengan sudut pandang hukum, tidak melihat bagaimana posisi mobil dalam tabrakan, bagaimana posisi motor,dan bagaimana pejalan kaki berjalan.
 
Ketika meninjau suatu kejadian maka harus dikaji setiap elemen dari kejadian tersebut.
 
 
Membaca itu penting, belajar itu harus dan terus. Bila kita berhenti belajar maka kita akan tertinggal.
 
Menurut Prof. Dr. Suhandi Cahaya, negara seharusnya melakukan ujian tiap tahun kepada para pelaku hukum baik itu polisi, hakim, jaksa dan pengacara.
 
Dengan demikian, setiap tahun bisa dinilai pengetahuan atau keahliannya seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
 
Peran negara penting agar pelaku hukum mau bersekolah atau belajar lagi untuk menambah ilmu. Lalu pelaku hukum harus diberi ujian setiap tahunnya untuk mengukur kualitasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini