GORAJUARA,- Kabar cukup mengagetkan disampaikan pemerintah untuk para perokok. Mulai tahun 2023, selain harga di pasaran akan naik, mereka juga dilarang membeli rokok eceran atau batangan.
Bahkan, aturan soal larangan membeli rokok eceran ini sudah diteken Presiden Jokowi dalam lampiran Keputusan Presiden atau Keppres Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keppres aturan membeli rokok ecaran itu, diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Baca Juga: Jadwal 7 Film Horror yang Akan Tayang di Trans7 Akhir Tahun 2022, Pertama di Layar Kaca!
Selain pembelian rokok, Keppres tersebut juga mengatur tentang rokok elektrik, dan iklan di media.
Larangan penjualan rokok batangan dan yang lainnya ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20l2 tentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perubahan pengaturan dalam Rancangan PP tersebut di antaranya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dantulisan peringatan kesehatan pada kemasanproduk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorshipproduk tembakau di media teknologiinformasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorshipproduk tembakau di media penyiaran, mediadalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan