BBM Naik! Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi ‘Ikut-ikutan’ Naik

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 21:05 WIB
Tarif Bus AKAP naik imbas dari kenaikan BBM. (Gorajuara/ dok: PMJ News)
Tarif Bus AKAP naik imbas dari kenaikan BBM. (Gorajuara/ dok: PMJ News)

GORAJUARA - Bukan hanya tarif ojek online (ojol) yang mengalami penyesuaian, menyusul kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Tarif bus AKAP kelas ekonomi ‘ikut-ikutan’.

Secara resmi Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan adanya kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan ada kenaikan tarif Bus AKAP kelas Ekonomi.

Baca Juga: Pendemo Sindir Puan Maharani Pernah Nangis Saat BBM Naik, Said Abdullah : Kondisi Saat Ini Sudah Berbeda

"Harga atau biaya akap ekonomi itu mulai tahun 2016 sampe 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, ini harus ada penyesuaian tarif,” ujarnya, Rabu 7 September 2022.

Yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," sambungnya.

Penyesuaian tarif bus AKAP kelas ekonomi ini tidak semata karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol Akan Diterapkan Dalam Waktu Dekat, Menyusul Kebijakan Kenaikan BBM

Tapi penyesuaian berdasarkan empat komponen penyerta termasuk kenaikan harga BBM.

Komponen penyerta lainnya adalah biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, sampai penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Kenaikan itu terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km.  Lalu, mengalami kenaikan dibanding 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km.

Adapun untuk batas bawah penyesuaiannya Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 yang hanya Rp95.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Akan Salurkan Dana Subsidi BBM, Inilah Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi!

Sedangkan wilayah 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, tarif batas atas 2022 yaitu Rp172 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang batas atasnya Rp127.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini