Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi meminta agar tidak ditahan penyidik. Alasannya, lantaran memiliki anak kecil dengan kondisi kesehatan yang belum stabil.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya mengajukan permohonan tersebut sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Kliennya tetap melakukan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
Permohonan tersebut, kata Arman Hanis, telah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri. ***
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pikiran-rakyat.com berjudul "Jefri Nichol Ralat Pernyataannya Soal Anak Ferdy Sambo Terlibat Keributan di Klub: Ternyata Orang Random"
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.