Tegas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bakal Berantas Segala Bentuk Perjudian Tanpa Pandang Bulu

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:59 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bakal Menindak Segala Bentuk Perjudian (Foto: Gorajuara.com/Instagram Divisi Humas Polri/(@divisihumaspolri))
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bakal Menindak Segala Bentuk Perjudian (Foto: Gorajuara.com/Instagram Divisi Humas Polri/(@divisihumaspolri))

GORAJUARAKapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sebuah pernyataan tegas dalam  terkait masalah perjudian pada hari Kamis, 18 Agustus 2022.

Dilansir dari Instagram Divisi Humas Polri oleh Gorajuara, Sigit menegaskan bahwa dirinya akan menindak segala bentuk perjudian.

“Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak.

Baca Juga: Sejarah Uang Rupiah Sebagai Alat Transaksi yang Sah di Indonesia, Simak Selengkapnya di Sini!

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot.

“Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ujar Sigit dalam pernyataan yang dikeluarkannya pada sebuah video conference.

Hingga berita ini dimuat, unggahan dari pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait perjudian telah mendapat 6.221 likes serta 503 komentar.

Baca Juga: Arya Saloka Unggah Foto Ini di Instagram Story-nya, Sebuah Kode Balik ke Ikatan Cinta?

Menanggapi pernyataan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan dukungannya.

Dilansir dari PMJ News oleh Gorajuara, Johnny G.Plate mengatakan bahwa kepolisian adalah pihak yang bakal mengambil tindakan hukum terhadap platform judi online.

Sementara Kominfo dalam hal ini menjadi pihak yang melakukan pemblokiran dan pemutusan akses terhadap yang melanggar hukum.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Usai Polri Temukan 2 Alat Bukti Ini, Apa Saja?

Terkait masalah perjudian online, Kominfo sebelumnya sudah memblokir 15 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang terindikasi sebagai judi online.

Hal tersebut disampaikan Kominfo pada tanggal 2 Agustus 2022 melalui siaran pers No. 312/HM/KOMINFO/08/2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini