Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ngakak, Boy William Pura-pura Polos Tidak Mengetahui Arti 'Wibu' Bukti Tak Pernah Nonton Anime
Sambo terbukti terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, istri Sambo, Putri divonis penjara 20 tahun karena ia dinilai sah dan meyakinkan bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***