news

Mario Dandy Kena Pasal 355, Bagaimana Dengan AG? Berikut Suara KPAI

Minggu, 5 Maret 2023 | 15:21 WIB
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah beri keterangan (Gorajuara: PMJ News)

GORAJUARA - Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo telah dikenai pasal 355.

Bagaimana dengan temannya Mario Dandy Satriyo, AG yang diduga tersangkut dengan kasus penganiayaan ini?

AG teman dari Mario Dandy Satriyo mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Gawat...Dunia Kerja Sudah Tidak Memperhatikan Latar Belakang Pendidikan...

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menyatakan bahwa sebagai anak usia sekolah, AG masih memiliki hak memperoleh pendidikan.

Bahkan Ai Maryati menegaskan bahws walau AG jalani proses hukum, dia tetap peroleh pendidikan

"Kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti," ujar Ai Maryati diterima awak media Sabtu 4 Maret 2023

Ai juga mengatakan bahwa pihaknya akan memonitor AG dalam menjalani masa hukumannya dan proses pendidikannya yang terus berlangsung.

Baca Juga: WOW! Persiapan Konser Dewa 19 di Bandung Memakan Waktu Sangat Lama. Ini Sebabnya…

"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang tua, ini dalam kondisi sekolah dibust PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya," ujar Ai

"Tapi tetap kami akan monitor agar tetap tidak terganggu," tambah Ai

"Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif, dan sebagainya," pungkas Ai. ***

Tags

Terkini