GORAJUARA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9 Desember 2024).
Berbicara atas nama Presiden RI Prabowo Subianto, Budi menyampaikan pesan Prabowo yang meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak ragu dan tegas dalam memberantas korupsi.
"Pada berbagai kesempatan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, sudah memerintahkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk jangan ragu-ragu dan harus bertindak tegas di dalam pemberantas korupsi kemudian judi online.
"Penyelundupan juga di dalam hal pemberantasan narkoba," kata Budi Gunawan.
Baca Juga: TEGAS! Erick Estrada Desak Gus Miftah Sowan ke Komedian Yati Pesek: Segera Minta Maaf Tanpa...
Dalam menindaklanjuti arahan Presiden, Kemenko Polkam bersama Kejaksaan Agung, Polri dan kementerian lembaga telah membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perbaikan Tata Kelola pada tanggal 4 November 2024 silam.
"Pemerintah dalam hal ini juga terus mengupayakan perbaikan pelayanan melalui transformasi digital dan terus mendorong reformasi birokrasi pemerintah memanfaatkan e-government sebagai alat untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik," jelas Budi.
Penerapan e-budgeting juga diterapkan di dalam pengelolaan anggaran, khususnya pengelolaan anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD secara digital.
Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya manipulasi.
Di samping itu, menurut Budi, e-procurement juga menjadi andalan dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Proses tersebut dilakukan untuk mengurangi langsung hal yang sering memicu terjadinya kolusi dan korupsi.
Tak hanya itu, e-procurement juga dilakukan untuk memastikan proses tender lebih adil dan transparan.
"Sistem pelayanan publik berbasis online ini akan terus dikembangkan seperti dalam hal pembuatan KTP, pembayaran pajak,