Video Menjilat Es Krim Selebgram Oklin Fia Berbuntut Panjang, Ini Kronologisnya

photo author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:37 WIB
Selebgram Oklin Fia  (Foto: PMJNews.com/Instagram)
Selebgram Oklin Fia (Foto: PMJNews.com/Instagram)

GORAJUARA - Belum lama ini jagad dunia maya dihebohkan dengan munculnya video menjilat es krim yang dibuat selebgram Oklin Fia dan dinilai menjijikan dan melanggar etika dan norma.

Video menjilat es krim selebgram Oklin Fia itu diposting di sejumlah akun media sosial Instagram. Isi video itu berupa tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab.

Buntut viralnya video menjilat es krim itu, selebgram Oklin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Baca Juga: Amanda Manopo Sudah Tak Diharapkan di Cinta Tanpa Karena? Misi Kiara Berhasil?

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” katanya.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” imbuhnya.

Terkait laporan tersebut, polisi akan mengusut pengaduan terkait dengan konten video es krim selebgram Oklin Fia. Polisi akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Sinopsis Cinta Tanpa Karena: Identitas Sava Ketahuan Pak Wibowo, Nuna Ghani Siap Kehilangan?

“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra.

“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.

“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.

Baca Juga: Apa Makna Logo HUT RI Ke-78 Tahun 2023 Ini? Berikut Penjelasan Singkatnya

Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini