GORAJUARA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Aktor Ammar Zoni sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya positif metafetamin dan amfetamin.
Positifnya tes urine membuat Ammar Zoni terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kali Kedua Ammar Zoni Tersangkut Kasus Narkoba, Pernah Ngaku Salah Pergaulan
"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Syam Indradi.
Selain Ammar Zoni, dilansir dari Youtube yang di unggah @Official Nit Not polisi juga menetapkan sopirnya berinsial M dan rekan sopir berinisial R sebagai tersangka kasus yang sama.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami persangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Karena secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1, merupakan bukan tanaman atau sabu. Kemudian kami lapis subsider dengan penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandi memastikan ketiganya kini langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Ketiganya akan diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"AZ dan tersangka lainnya langsung ditahan di kasus tersebut," ujarnya.