GORAJUARA - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang juga menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amnesti?.
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.
Uniknya, amnesti dapat diberikan tanpa perlu adanya permohonan dari pihak penerima.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan pendapat dari DPR.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi atas dasar kepentingan negara.
Lebih lanjut, Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa dengan pemberian amnesti, seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap penerimanya akan dihapuskan.
Baca Juga: Paulus Pinontoan Tirajoh Klarifikasi Isu Hubungan dengan Sarwendah Tan, Berikut Pernyataannya
Sedangkan dalam kasus abolisi, proses penuntutan terhadap individu yang bersangkutan akan dihentikan sepenuhnya.***