GORAJUARA – Kemarin (05/01/2024) masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kabar kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya.
Setelah kejadian tersebut, pihak Jasa Raharja bersinergi dengan PT KAI atas musibah yang terjadi.
Para korban mendapat santunan yang sesuai dengan hak masing-masing korban.
Pada 06 Januari 2024, Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas dalam perlindungan dasar kecelakaan akan menjamin seluruh hak korban.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Pihak Jasa Raharja juga mengucapkan bela sungkawa:
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” papar Dewi.
Kemudian pihak KAI juga yaitu Raden Agus Dwinanto Budiaji selaku EVP of Corporate Secretary, menyampaikan permohonan maaf.
Karena adanya gangguan layanan yang terjadi karena musibah kemarin Jumat itu.
Dalam hal ini, santunan yang diberikan kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono sebesar Rp. 87.546.452.
Kepada Asisten Masinis, santunan yang diberikan Rp. 96.365.655.
Serta masing-masing Rp. 130.000.000 kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah, dan Security atas nama Enjang Yudi.