Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Hingga saat ini, korban meninggal dunia dan korban yang masih hidup, telah dibawa ke rumah sakit untuk didata dan identifikasi lebih lanjut.
Pihak KCIC pun meminta maaf karena adanya keterlambatan yang terjadi siang tadi.***