Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mobil di Ngamprah, Bandung, Diduga Pengendara Menerobos Perlintasan

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 21:52 WIB
Ilustrasi Kereta Api Cepat, Whoosh ( Foto: Tangkap Layar Twitter @pagimalamJKT)
Ilustrasi Kereta Api Cepat, Whoosh ( Foto: Tangkap Layar Twitter @pagimalamJKT)

Baca Juga: Saingan Cromboloni! Kini Hadir Variasi dari Criossant yakni Cronigiri, Sempat Viral di Korea Selatan Lho!

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Hingga saat ini, korban meninggal dunia dan korban yang masih hidup, telah dibawa ke rumah sakit untuk didata dan identifikasi lebih lanjut.

Pihak KCIC pun meminta maaf karena adanya keterlambatan yang terjadi siang tadi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini