Anehnya pelaku tersebut mengaku bahwa pisau itu selalu dibawa – bawa dan bukan hanya pada saat membunuh korban.
“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban,” lanjut Kusworo.
Dari hasil otopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.
“Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi,” jelasnya.
Baca Juga: Info Terkini Palestina dari Badan PBB untuk Pengungsi (UNRWA): Kelaparan dan Keputusasaan
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.***