Ammar Zoni Lega Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Vonis 7 Bulan Penjara

photo author
Janitra Achmad, Gora Juara
- Selasa, 26 September 2023 | 19:12 WIB
Ammar Zoni divonis 7 bulan oleh PN Jakarta Selatan (Instagram/ @_irishbella_)
Ammar Zoni divonis 7 bulan oleh PN Jakarta Selatan (Instagram/ @_irishbella_)

GORAJUARA - Artis Ammar Zoni mengaku merasa lega setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam perkara Ammar Zoni ini menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi.

Ammar Zoni, yang pernah bermain di sinetron Ikatan Cinta, merasa lega karena sudah dinyatakan secara sah oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pillow Park Cafe Bandung, Tempatnya Cozy dan Bikin Betah Family and Kids Friendly, Dekat Exit Tol Pasteur

Seperti diketahui, Ammar Zoni dicokok polisi lantaran menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Ammar kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Ammar diketahui pernah ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Juli 2017.

Majelis hakim dalam persidangan menyebutkan terdakwa Ammar Zoni dan kedua rekannya Rahmat Hidayat dan Mustaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang untuk Berjualan Bikin Perdebatan di Dunia Maya, Netizen: Jangan Lawan Teknologi

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," tambah Majelis Hakim.

Ammar Zoni memulai kariernya sebagai model. Pada 2011 dia berhasil melaju ke babak final dan meraih gelar Top Guest.

Ammar Zoni mulai terjun ke dunia akting dalam sinetron Khanza 2. Dia lantas dipercaya untuk menjadi pemeran utama di film Retak Gading bersama Christine Hakim dan Jajang C. Noer.

Beberapa judul sinetron yang dibintangi Ammar Zoni antara lain Kita Nikah yuk, 7 Manusia Harimau, Kau Seputih Melati, Anak Jalanan, Anak Langit, Cinta Suci, serta Ikatan Cinta.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini