khazanah

Simak Hal-hal Penting Agar Tidak Membayar Dam Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

Kamis, 16 Juni 2022 | 23:20 WIB
Ilustrasi : Jamaah Haji di Tanah Suci (Gorajuara/dok: Pixabay/@dinar_aulia)

GORAJUARA - Dalam melaksanakan ibadah haji perlu mematuhi seluruh rukun ibadah, agar dapat menghindari dam atau denda ibadah haji.

Dam merupakan denda yang harus dibayar oleh jamaah haji/umrah karena meninggalkan salah satu/sebagian wajib haji atau melakukan larangan haji/umrah.

Adapun besar dan macam dam tergantung pada pelanggaran apa yang dilakukan oleh jamaah haji.

Baca Juga: Catat Waktunya! Ini Jadwal Lengkap Wakil Indonesia di Perempat Final Indonesia Open 2022

Untuk menghindari dam maka setiap jamaah haji harus melakukan ibadah sesuai wajib haji dan menghindari larangan dalam ibadah haji. Berikut hal-hal yang perlu dihindari agar tidak membayar dam:

Pertama, jamaah haji dilarang meninggalkan wajib haji, melaksanakan haji tamattu’ (umrah dahulu baru haji), dan melaksanakan haji qiran (melaksanakan haji dan umrah bersama-sama).

Pelanggaran ini wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing apabila mampu, jika tidak mampu dengan puasa 3 hari di Mekkah dan 7 hari di tanah air atau fidyah untuk 10 hari puasa.

Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Piala Presiden 2022, Ini Janji Beckham Putra

Selanjutnya bila jamaah dilarang melanggar larangan ibadah haji seperti memotong kuku dan rambut, memakai pakaian yang dilarang, memakai wewangian, bercumbu dan bersetubuh.

Jamaah yang melanggar hal tersebut wajib menyembelih seekor kambing atau puasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin.

Lalu jamaah haji dilarang bersetubuh sebelum tahallul awal, jika melakukan haji akan batal dan harus membayar dam dengan menyembelih seekor unta/sapi/7 ekor kambing atau bersedekah seharga hewan tersebut.

Baca Juga: 'My Sassy Girl' Film Adaptasi Korea Selatan yang Dibintangi Jefri Nichol dan Tiara Andini, Tayang 23 Juni 2022

Terakhir, jamaah jangan membunuh binatang atau menebang pohon di tanah suci, jika dilakukan harus membayar dam dengan menyembelih hewan seharga hewan yang dibunuh atau pohon yang ditebang.

Itulah hal-hal yang harus dihindari agar jamaah haji tidak membayar dam saat pelaksanaan ibadah haji.***

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB