khazanah

LGBT dalam Sudut Pandang Islam

Selasa, 10 Mei 2022 | 08:30 WIB
LGBT dalam Sudut Pandang Islam ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pixabay))

Pertama, jika Transgender dalam pengertian laki-laki yang berperilaku seperti wanita (waria) atau sebaliknya, maka hukumnya diharamkan, berdasarkan Hadist yang melarang laki-laki berpenampilan seperti wanita atau sebaliknya.

Kedua, jika Transgender dikaitkan dengan operasi mengubah kelamin, dari laki-laki menjadi wanita atau sebaliknya, maka hukumnya juga diharamkan, karena tergolong tabdil atau mengubah ciptaan Allah SWT.

Berbeda halnya dengan takmil (menyempurnakan) dan tahsin (memperbagus) ciptaan Allah SWT yang hukumnya diperbolehkan.

Misalnya, Orang memiliki gigi yang tidak rata, lalu diratakan.

Orang memiliki rambut keriting (ikal), lalu diluruskan dan sebagainya.

Wallahu A’lam bi al-Shawab.

***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB