khazanah

LGBT dalam Sudut Pandang Islam

Selasa, 10 Mei 2022 | 08:30 WIB
LGBT dalam Sudut Pandang Islam ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pixabay))

Statusnya jauh lebih buruk dibandingkan zina.

Salah satu alasannya adalah Allah SWT menimpakan azab kepada kaum Nabi Luth AS, dengan azab yang tidak pernah ditimpakan kepada siapapun sebelumnya.

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (Q.S. Hud [11]: 82).

Azab berupa bumi yang terbalik, seolah mengisyaratkan bahwa perilaku kaum Nabi Luth AS memang “terbalik” dibandingkan perilaku manusia normal pada umumnya.   

Ada dua pendapat terkait hukuman gay (liwath).

Menurut Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Hambali, hukumannya sama dengan zina.

Lalu dipilah lagi, Imam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hukuman liwath adalah hukuman mati, baik pelakunya berstatus muhshan maupun ghairu muhshan.

Menurut Imam Syafi’i, disamakan dengan hukuman pezina, yaitu apabila berstatus muhshan, maka dihukum mati; apabila berstatus ghairu muhshan, maka dipukul sebanyak 100 kali tanpa belas kasih. 

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Imam Hanafi yang menilai bahwa pelaku gay (liwath) adalah dita’zir.

Ta’zir berarti hukuman yang didasarkan pada kebijakan hakim yang berwenang. Dalam kasus ini, hukuman ta’zir tidak boleh berupa hukuman mati.

Baca Juga: Viral! Tiga Bocah Sibuk Menghitung THR Lebaran, Netizen: Panen!

Ketiga, Sihaq (Lesbi).

Yaitu hubungan homoseksual antara wanita dengan wanita. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Perilaku lesbi antar kaum wanita adalah perzinahan” (H.R. al-Thabarani).

Hukuman pelaku lesbi (sihaq) adalah dita’zir sesuai dengan kebijakan hakim yang berwenang.   

Ada dua penjelasan Fikih terkait Transgender.

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB