GORAJUARA, - Pemerintah sudah menetapkan Lebaran 2022 atau 1 Syawal 1443 H pada Senin, 2 Mei 2022.
Artinya, Shalat Idul Fitri 2022 akan dilaksanakan besok, 2 Mei 2022.
Shalat Idul Fitri dilaksanakan pagi hari pada tanggal 1 Syawal.
Umat Islam akan berbondong-bondong memenuhi masjid maupun tanah lapang untuk menunaikannya.
Baca Juga: Barakallah! Ilyas GARUT Raih Juara 1 di AKSI Indonesia 2022
Namun, bagaimana jika terlambat shalat Idul Fitri berjamaah?
Sering dijumpai, beberapa jamaah yang kesiangan atau terkendala di perjalanan sehingga terlambat shalat berjamaah.
Jamaah datang saat imam telah selesai takbir zawaid, yakni takbir tambahan saat salat Ied.
Ada pula jamaah yang datang saat imam sampai pada rakaat kedua.
Masih banyak yang bingung, apakah boleh langsung mengikuti imam atau harus mengganti takbir zawaid terlebih dahulu?
Lalu, bagaimana cara mengganti rakaat shalat Idul Fitri yang tertinggal?
Dikutip Gorajuara dari konsultasisyariah.com, ada perbedaan pendapat ulama dalam hal makmum yang tertinggal takbir zawaid.
Menurut Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Imam Syafi’i (pendapat awalnya), orang yang tertinggal takbir zawaid hendaknya melakukannya setelah takbiratul ihram baru kemudian mengikuti imam.