khazanah

Seni Berutang dan Memberi Utang dalam Islam

Kamis, 18 November 2021 | 19:32 WIB
Seni Berutang dan Memberi Utang dalam Islam (Gorajuara/Unsplash @sharonmccutcheon)

Baca Juga: Peristiwa Hilangnya Yana di Cadas Pangeran Usik Perhatian Mbah Mijan, Begini Komentarnya

Haram menagih utang bila muqtaridl tidak mampu membayar.

Jika muqtaridl dalam keadaan sedang tidak mampu membayar utang, maka tidak diperkenankan atau haram hukumnya menahan muqtaridl dan menagih utang sehingga wajib menunuggu dalam kedaan lapang.

Jika dianggap sudah mampu membayar, maka syariat memberikan hak bagi pemberi utang untuk menagih kepada muqtaridl.

Dalam kitab Mausuah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah dijelaskan, “Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang.

Baca Juga: Do'a Saat Terlilit Hutang dan Sebagai Penyemangat Ikhtiar

Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama.”

Larangan untuk menagih utang kepada muqtaridl ketika ia dalam keadaan tidak mampu juga tercantum dalam Al Qur’an.

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Menagih dengan cara baik.

Ketika menagih utang pun, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.

Menagih dengan cara membentak dan mengancam sebaiknya tidak dilakukan karena hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliyah Arab di zaman dahulu.

Baca Juga: Ada Robot Multibahasa untuk Memandu Jamaah Beribadah, Beri Panduan Beribadah

Di samping itu ada beberap adab berutang yang hendaknya diperhatikan, di antaranya:

1. Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya
2. Pihak pemberi utang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan
3. Pihak piutang akan utangnya dan harus melunasi dengan cara yang baik, serta berniat melunasinya sesegera mungkin
4. Lebih baik berutang dengan orang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang halal
5. Beutang hanya dalam keadaan terdesak atau darurat
6. Utang piutang tidak disertai dengan jual beli
7. Memberitahukan kepada pihak pemberi utang jika akan terlambat untuk melunasi utang
8. Pihak piutang menggunakan harta yang diutang dengan sebaik mungkin
9. Pihak piutang sadar akan utangnya dan berniat untuk segera melunasi
10. Pihak piutang boleh memberikan penangguhan jika pihak piutang kesulitan melunasi utang.

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB