khazanah

Seni Berutang dan Memberi Utang dalam Islam

Kamis, 18 November 2021 | 19:32 WIB
Seni Berutang dan Memberi Utang dalam Islam (Gorajuara/Unsplash @sharonmccutcheon)

GORAJUARA - Kemampuan finansial setiap orang berbeda-beda.

Berutang adalah salah satu cara yang dibolehkan dalam islam saat seseorang membutuhkan sesuatu untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Dibutuhkan seni dalam berutang atau memberikan utang yang sudah diatur sesuai syariat islam.

Baca Juga: Anies Baswedan: Real Madrid, Juventus dan Barcelona Akan Tanding di JIS Bulan Depan

Istilah utang dalam Islam adalah Al Qardh. Secara etimologi berarti memotong, sementara menurut syar’i berarti memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar, juga harta tersebut pada suatu hari akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikan utang.

Utang merupakan akad yang didasari atas rasa belas kasih (aqad al irfaq).

Secara syariat, hutang tidak boleh memberatkan pihak yang utang (muqtaridl) dan menguntungkan pihak yang memberi utang (muqridl).

Menentukan batas pembayaran utang.

Baca Juga: Artis Nirina Zubir Luapkan Amarahnya Saat Bertemu Mantan Asisten Rumah Tangganya, Ini Dia Orangnya

Bahkan menurut mayoritas ulama, menentukan batas pembayaran utang yang dilakukan oleh muqridl kepada muqtaridl merupakan hal yang menyebabkan akad utang menjadi tidak sah.

Lantaran dinilai berlawanan dengan dasar syariat akad utang itu sendiri, yakni belas kasih.

Namun demikian, menurut ulama Malikiyah menentukan batas pembayaran utang masih dianggap sah.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh menjelaskan, “Tidak sah mensyaratkan batas waktu pembayaran dalam akad utang menurut mayoritas ulama dan persyaratan tersebtu tetap sah menurut mazhab malikiyah.”

Baca Juga: Christine Hakim, Raih Lifetime Achievement Anugerah LSF 2021

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB