khazanah

Apakah Kita Menanggung Zakat Fitrah Orang Lain? Simak Beberapa Penjelasan Singkatnya

Senin, 3 April 2023 | 15:55 WIB
Apakah Kita Menanggung Zakat Fitrah Orang Lain? (Gorajuara/ pexels.com/ Bilguun Bayarmagnai)

Baca Juga: Rahasia Menggapai Lailatul Qadar: Doa dan Ibadah pada 10 Malam Terakhir di Bulan Ramadhan

4. Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka.

5. Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah: (1) dirinya sendiri, (2) istrinya, (3) anaknya yang paling kecil, (4) ayahnya, (5) ibunya, (6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.

6. Jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (untuk satu orang), wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, zakat fitrahnya tidaklah sah.

7. Jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, hanya disunnahkan ia mengeluarkannya, agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).***

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB