khazanah

Apakah Kita Menanggung Zakat Fitrah Orang Lain? Simak Beberapa Penjelasan Singkatnya

Senin, 3 April 2023 | 15:55 WIB
Apakah Kita Menanggung Zakat Fitrah Orang Lain? (Gorajuara/ pexels.com/ Bilguun Bayarmagnai)

GORAJUARA – Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan pada saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu.

Dikenakan bagi setiap mukallaf dan yang ditanggung nafkahnya. Zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.

Lalu apakah kita wajib menanggung zakat fitrah orang lain? Simak penjelasan berikut:

Hukum zakat fitrah itu wajib bagi seorang jiwa yang mukallaf atau muslim, baligh, dan berakal lalu mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri serta punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idul Fitri.

Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan? Simak Penjelasan Lengkapnya dengan Tata Caranya

Jika terpenuhi syarat-syarat tadi, maka wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab nikah, hubungan kerabat, atau menjadi pembantu (pelayan di rumah).

Kesimpulannya, seseorang menanggung zakat fitrah untuk:

1. istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib dinafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah).

2. pembantunya dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan atau yang melayani semisalnya secara umum.

Baca Juga: Catat! Berikut Niat Pribadi maupun Keluarga dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah, Yuk Simak Lengkapnya

Akan tetapi terdapat pengecualian dengan beberapa catatan berikut ini:

1. Anak yang punya kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib.

2. Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya). Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’, 6:69, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:99 (bagian catatan kaki).

3. Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan ada izin anak tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB