Baca Juga: Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka?
Zakat fitrah dikeluarkan dengan pertimbangan makanan pokok di negara masing-masing (misal dengan beras, kurma, gandum).
Adapun besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud atau ditaksir setara dengan 3 liter atau sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–.
Adapun membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih bagus itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan.
Baca Juga: Wanita Lanjut Usia Meninggal Setelah Makan Ikan Buntal di Johor, Baru Pertama Kali Mencobanya
Adapun waktu wajib membayar zakat fitrah adalah seiring dengan tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Kemudian waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu 'Umar:
“Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”
Diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya Idul Fitri secara keseluruhan. Sementara bila zakat fitrah diakhirkan dari hari Idul Fitri, maka haram dan wajib diqadha.
Selanjutnya, zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah menjadi wajib karena dua hal, yakni puasa pada bulan Ramadhan dan mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.***