GORAJUARA – Zakat fitrah atau shadaqah al-fithri atau zakat al-fithroh merupakan suatu perkara yang masuk dalam salah satu rukun Islam.
Istilah zakat fithri digunakan lantaran kewajiban ini dilaksanakan seiring tibanya waktu Idul Fitri pada akhir Ramadhan.
Zakat fitrah itu hukumnya wajib, di mana diwajibkan pada tahun kedua hijriyah atau bersamaan dengan waktu diwajibkannya puasa Ramadhan.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu ‘anhuma dijelaskan tentang perkara zakat fitrah sebagai berikut:
Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).
Dilansir dari laman Rumaysho oleh GORAJUARA, zakat fitrah diwajibkan saat matahari tenggelam pada malam Idul Fitri.
Baca Juga: Ramadhan 2023: Berikut Waktu Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah Biar Tak Sia-Sia
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, berikut ini ketentuan yang harus diperhatikan:
1. Orang yang hidup di bulan Ramadhan hingga matahari tenggelam pada malam Idul Fitri, kemudian dia meninggal dunia setelah itu, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah
2. Orang yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan dan dia tetap hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah
3. Orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah
Lalu orang-orang yang harus mengeluarkan zakat fitrah adalah:
1. Mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal)
2. Mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah, yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri
3. Mendapat kemudahan untuk membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idul Fitri)