Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala.”
Baca Juga: Inilah 5 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan, Apa Saja?
3. Serahkan zakat fitrah
Zakat dapat diserahkan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) orang-orang faqir dan miskin.
Untuk waktu penyerahan adalah sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Sebagaimana dalam hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).***