Namun, keputusan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat yang akan diumumkan oleh Menteri Agama.
Data hisab ini nantinya akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal, yang hasilnya akan dipaparkan dalam sidang isbat.
Kemenag juga akan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah untuk melakukan pemantauan hilal di sejumlah titik di seluruh Indonesia.***