Siapa Saja yang Akan Menerima Hak Warisan dan Total Besarannya Dalam Hukum Waris Islam?

photo author
- Jumat, 21 April 2023 | 06:30 WIB
Ilustrasi hukum waris  (Gorajuara: NU Online )
Ilustrasi hukum waris (Gorajuara: NU Online )

GORAJUARA - Dalam Islam Warisan sudah diatur sedemikian rupa dari siapa saja yang menerima dan besaran yang akan diterima.

Hal tersebut bertujuan agar nantinya tidak ada perebutan hak atas warisan yang ditinggalkan.

Dalam Islam perihal pembagian waris maupun besaran sudah diatur secara adil berdasarkan beberapa golongan.

Baca Juga: Putuskan Pamit! Arya Saloka Sengaja Hindari Amanda Manopo yang Ingin Kembali ke Ikatan Cinta?

Berikut golongan dalam Islam yang akan menerima waris:

Menurut hubungan darah:

1. Golongan laki-laki terdiri dari pihak: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

2. Golongan perempuan terdiri dari pihak: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Baca Juga: Heboh Salshabilla Adriani Akan Digantikan Syifa Hadju di Bidadari Surgamu, Rizky Nazar Angkat Bicara

Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris yaitu:

1. Anak perempuan

Apabila hanya ada dia seorang maka dirinya akan mendapat 1/2 bagian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB