Pada pasal 51, semua jenis pendidikan harus mengajarkan tentang kecapakan hidup, dalam bentuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, atau budaya.
Baca Juga: Vier Abdul Jamal Global Stock Trader, Belajar Saham Teori 15 Menit Langsung Masuk Kolam
Pada pasal 58, masyarakat dapat berpartisifasi dalam pendanaan satuan pendidikan cakupan wajib belajar yang diselenggarakan pemerintah pusat atau daerah, sesuai kemampuan.
Menyimak beberapa pasal di atas, bisa dirasakan RUU Sisdiknas sedikitnya telah mengakomodir beberapa kendala pendidikan yang terjadi di masyarakat.
RUU Sisdiknas dapat kita lihat memiliki ruh untuk membantu masyarakat terutama ekonomi tidak mampu untuk mengakses pendidikan sampai pendidikan tinggi.***