GORAJUARA, - Tunjangan Profesi Guru kabarnya dihapus dari Undang Undang.
Hal ini tentu mengejutkan semua orang, terutama para pendidik yang cukup bergantung pada Tunjangan Profesi Guru.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Namun, penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dibantah mentah-mentah oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Nadiem Makarim.
Dalam paparannya, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek mencoba mencarikan solusi.
“Nantinya guru bisa menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi,” tegas Nadiem Makarim.
Bagi para Guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan profesi guru sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Bagi Guru ASN yang belum tersertifikasi, Kemendikbudristek memastikan bahwa Guru ASN ini menerima penghasilan yang layak.
Selain gaji, Guru ASN yang belum tersertifikasi bisa memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.
“Tunjangan Profesi Guru ini akan ditingkatkan, tidak perlu menunggu proses sertifikasi,” kata Nadiem Makarim.
Sementara bagi Guru non-ASN, akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.