lipsus

Tunjangan Profesi Guru Dihapus Dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim: Siapa yang Bilang?

Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:55 WIB
Nadiem Makarim jelaskan masalah mengenai Tunjangan Profesi Guru dihilangkan dari RUU Sisdiknas tak sepenuhnya benar ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat))

GORAJUARA, - Tunjangan Profesi Guru kabarnya dihapus dari Undang Undang.

Hal ini tentu mengejutkan semua orang, terutama para pendidik yang cukup bergantung pada Tunjangan Profesi Guru.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Namun, penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dibantah mentah-mentah oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Nadiem Makarim.

Baca Juga: Raih Beasiswa University of British Columbia, Rifky Bujana Tunjukkan Anak Driver Ojol Juga Bisa Kuliah di Luar

Dalam paparannya, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek mencoba mencarikan solusi.

“Nantinya guru bisa menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi,” tegas Nadiem Makarim.

Bagi para Guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan profesi guru sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Cerita Putri Wahyu Kusumaningtyas, Anak Petani yang Mampu Raih Beasiswa University of British Columbia

Bagi Guru ASN yang belum tersertifikasi, Kemendikbudristek memastikan bahwa Guru ASN ini menerima penghasilan yang layak.

Selain gaji, Guru ASN yang belum tersertifikasi bisa memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.

“Tunjangan Profesi Guru ini akan ditingkatkan, tidak perlu menunggu proses sertifikasi,” kata Nadiem Makarim.

Sementara bagi Guru non-ASN, akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Berikan Hak Pengelolaan Guru Pada Kemdikbud...

Minggu, 21 Januari 2024 | 19:01 WIB

Sosialisasi Sapadisdik KCD Wilayah VII

Jumat, 8 Desember 2023 | 14:10 WIB

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tanpa Kertas....

Rabu, 6 Desember 2023 | 18:04 WIB

5.800 Beasiswa Perguruan Tinggi Pemerintah Jawa Barat.

Kamis, 30 November 2023 | 04:44 WIB

Sekjen DPP AKSI...Apresiasi Kegiatan BBGP....

Rabu, 22 November 2023 | 15:12 WIB

Jadi Guru Super Kepo Karena Amanat Guru...

Rabu, 22 November 2023 | 07:20 WIB

SMAN 15 Bandung Dirikan Galeri Investasi Edukasi...

Sabtu, 18 November 2023 | 09:57 WIB

SMAN 15 Bandung Dorong Kolaborasi dengan IKA Libels...

Jumat, 17 November 2023 | 21:47 WIB

SMAN 15 Bandung Lakukan LDKS....

Minggu, 12 November 2023 | 11:17 WIB