GORAJUARA - Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim apresiasi program DPP AKSI untuk publikasi praktik-praktik baik proyek pembelajaran di sekolah. Beliau katakan upaya, "ini sangat dibutuhkan bangsa Indonesia".
Apresiasi ini, Beliau kemukakan pada acara silaturahmi antara Mas Menteri dengan jajaran Pengurus DPP AKSI Selasa, 5 April 2022 lalu. Silaturahmi dilaksanakan di kantor kementerian Senayan Jakarta.
Baca Juga: Sadhar Nama Upaya Toleransi Umat Beragama Ala SMAN 2 Kuta Selatan
Mas Menteri menjelaskan Bangsa Indonesia ini kaya. Indonesia punya berbagai macam sumber daya alam dan budaya. Butuh informasi-informasi positif untuk menumbuhkan kepercayaan diri.
"Informasi-informasi negatif tentang Indonesia terlalu banyak. Harus diimbangi dengan informasi-informasi yang positif", tegas Mas Menteri.
Selanjutnya, Toto Suharya Sekjen DPP AKSI saat itu menambahkan praktik-praktik baik di sekolah sangat banyak. Hanya saja tidak terpublikasikan di media berskala nasional.
Baca Juga: Mestakung Ternyata Rahasia Sukses Prof Yohanes Surya
Praktik-praktik baik bukan hanya dilihat dari prestasi juara lomba. Toto katakan, sekolah bukan untuk lomba karena jika tujuannya lomba akan banyak sekolah merasa minder atau frustrasi.
Jika fokus perhatian pada juara-juara lomba akan banyak ribuan sekolah tersisihkan. Sekolah tersebut tidak terekspos dan akhirnya merasa terpinggirkan. Ini kerugian besar bagi pendidikan.
Sementara dengan pendekatan multiple intelegent, tidak ada siswa pecundang dan tidak ada sekolah pinggiran. Semua sekolah sama harus menyandang sekolah terbaik.
Baca Juga: Yudi Hendrayadi Kelola SMA Nasional Berkualitas Internasional
Sebenarnya semua siswa juara, hanya saja tidak semua kecerdasan siswa ada kejuaraannya. Selain itu tidak semua siswa bisa akses pada kejuaraan, karena masalah geografi, fasilitas, dan biaya.
Praktik baik yang akan didorong dipublikasikan oleh AKSI adalah upaya-upaya kreatif dan inovatif para kepala sekolah. Sekecil apapun upaya mereka harus dihargai dengan publikasi.
Baca Juga: Masukkan untuk Revisi UU Sisdiknas, Regulasi Merdeka Belajar