Rizky Billar Hari Ini akan Dipanggil Ke Polres Jakarta Selatan, Bisa diancam Hukuman 5 Tahun ke Atas?

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 09:52 WIB
Rizky Billar Hari Ini akan Dipanggil Ke Polres Jakarta Selatan, Bisa diancam Hukuman 5 Tahun ke Atas? ((Gorajuara/ Instagram @rizkybillar))
Rizky Billar Hari Ini akan Dipanggil Ke Polres Jakarta Selatan, Bisa diancam Hukuman 5 Tahun ke Atas? ((Gorajuara/ Instagram @rizkybillar))

GORAJUARA – Rizky Billar yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hari ini akan menjalani pemeriksaan tim penyidik, Kamis 6 Otober 2022.

KDRT yang dilakukan Rikzy Billar telah dilaporkan Lesti Kejora dengan didampingi pengacara pada Rabu, 28 September 2022 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan nomor Laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Hari ini Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dari penyidik, seperti dikutip Gorajuara dari PMJNews, Kamis, 6 Oktober 2022. Pemeriksaan akan dilakukan siang hari pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Sosok Wanita Cantik dengan Dua Anak, Bongkar Sifat Asli Rizky Billar, Blak Blakan serta Nasihati Lesti Kejora

Sementara itu surat panggilan sudah dilayangkan pada Rizky Billar , seperti yang disampaikan AKP Nurma Dewi, selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan darinya," ujar Nurma Dewi kepada awak media.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Pernah Terawang Lesty Kejora dan Rizky Billar, Gambarkan Aura Pink dan Abu Abu?

Dalam hal ini Rizy Billar akan dimintai keterangan yang berkenaan dengan laporan KDRT yang telah dibuat istrinya Lesti Kejora.

Seandainya barang bukti dan saksi-saksi  sudah lengkap dpastikan Rizky Billar akan ditahan, serta akan mendapatkan hukuman di atas 5 tahun.

Baca Juga: Lesti Kejora Diduga Alami KDRT dari Suaminya Rizky Bilar, Rizki DA Ucapkan Selamat?

“Jika saksi saksi dan barang bukti sudah lengkap pasti di tahan, dari Undang Undang yang kita terapkan adalah 5 tahun ke atas,” ujar AKP Nurma Dewi, seperti dikutip dari kanal YouTube SCTV, pada 6 Oktober 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini