Member BTS Menempati Puncak Reputasi di Bulan Desember 2021 Berkat Lagu 'Super Tuna'

photo author
- Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:53 WIB
Personil BTS. (Foto: Gorajuara.com/allkpop.com)
Personil BTS. (Foto: Gorajuara.com/allkpop.com)

GORAJUARA - Personil BTS Jin, Jimin dan V berada di puncak untuk reputasi mereka sebagai grup boyband di bulan Desember ini.

Pada 18 Desember 2021 waktu Korea, Korea Institute of Corporate Reputation merilis daftar peringkat reputasi individu dari grup boyband untuk bulan ini, dan tiga member BTS berada di puncak.

Dilansir oleh Gorajuara dari laman allkpop.com pada tanggal 18 Desember 2021 pukul 09.56 WIB, penilaian tersebut diperoleh berdasarkan aktivitas media sosial.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan ke-18 di SCTV: Ada Big Match Liverpool vs Tottenham

Jin BTS berada di posisi pertama untuk bulan Desember dengan total 9.009.081 poin brand value. Sementara Jimin berada di posisi kedua dan disusul V di posisi ketiga dengan total 6.268.086 poin.

Jungkook dan Suga BTS pun ikut masuk ke dalam daftar 10 besar. Namun berbeda dengan versi Tumblr, pada Desember 2021 ini malah Jungkook justru berada di puncak.

Baca Juga: Istri Bos Tim F1 Mercedes Merasa Sakit Hati Atas ‘Pencurian’ Gelar Juara Hamilton

Dirilis oleh Tumblr yang merupakan laman microblogging dan jejaring sosial Amerika, semua member BTS masuk kedalam daftar 7 teratas seperti berikut ini:

1. BTS’s Jungkook
2. BTS’s Jimin
3. BTS’s V
4. BTS’s Suga
5. BTS’s RM
6. BTS’s Jin
7. BTS’s J-Hope

Baca Juga: Jurnalis asal Brazil Ini Marah-Marah Setelah Diserbu Ucapan Duka Laura Anna dari Warganet

Salah satu warganet yang tidak disebutkan akunnya ikut berkomentar “Wow semua anggota BTS menempati posisi pertama hingga ketujuh.”

Berita ini pun ikut menyertai kesuksesan global lagu Jin BTS ‘Super Tuna’ yang diproduksi oleh dirinya dan telah menjadi bahan perbincangan hampir di seluruh portal berita di Korea Selatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Yusuf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini