GORAJUARA - Pada 10 Januari 2023, Rizky Billar resmi melaporkan haters ke polisi.
Haters tersebut dilaporkan karena mencari keuntungan dan popularitas dengan memanfaatkan permasalahan keluarga Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
Menurut Rizky Billar, apa yang dilakukan haters sudah tidak dapat diterima lagi. Sehingga dia memutuskan untuk mengambil jalan hukum.
Ada beberapa oknum yang dilaporkan Rizky Billar ke polisi.
Baca Juga: Bikin Netizen Bangga! Sikap Rizky Billar Kini Jadi Sorotan Usai Berdamai dan Memaafkan Haters
Pengacara Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi menyebut tidak sampai sepuluh oknum.
Untuk sosok haters saat ini masih dalam proses investigasi. Namun, haters sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pengacara mengungkap haters tersebut melakukannya di media sosial berupa postingan-postingan.
Baca Juga: Temui Haters di Polda Metro Jaya, Begini Tanggapan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Sadrakh melanjutkan akan ada beberapa akun media sosial yang nantinya diungkap sebagai tersangka.
Untuk detail lengkap terkait tersangka nanti akan disampaikan pada hari ini, 3 Februari 2023 seperti yang disampaikan pegacara Billar.
Rizky Billar mengaku sangat bersyukur melihat perkembangan kasus dan dia berterima kasih kepada para penyidik karena telah menanggapi kasus dengan cepat.