GORAJUARA - Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada istrinya Venna Melinda.
Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Venna Melinda berdasarkan bukti visum yang diberikan oleh istrinya kepada kepolisian.
"Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Polda Jatim pada Senin (16/1).
Baca Juga: Arya Saloka Dapat Teror Lagi, Nyawa Amanda Manopo di 'Ikatan Cinta' Terancam?
Dirmanto mengatakan bahwa Ferry Irawan telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT Venna Melinda.
Menurut Kombes Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yakni Ferry Irawan suami Venna Melinda.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," kata Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Diduga Kesal dengan Produk yang Dipromosikan Amanda Manopo, Dr Richard Lee Angkat Bicara
Menurut Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Erwin Zainul mengatakan bahwa kesehatan Ferry Irawan sekarang dalam kondisi baik atau sehat.
Jadi menurut Kombes Erwin Zainul tidak ada halangan untuk menahan Ferry Irawan.
"Secara medis tidak ada kendala untuk di laksanakan ke tahap lebih lanjut dari pada penyidik," tegas Erwin.
Baca Juga: Sosok Diduga Istri Kedua Ferdy Sambo Go Public, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
Ferry Irawan mendatangi Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB dengan kuasa hukumnya yaitu Jeffry Simatupang.
"Pak Ferry hadir di Polda untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," ujar Jeffry Simatupang.***