GORAJUARA,- Kehidupan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar sempat dilanda prahara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Polisi yang bergerak cepat bahkan sudah menetapkan tersangkanya, yakni suami dari penyanyi dangdut itu atau Billar.
Namun, kasus KDRT itu berubah menjadi 'drama' setelah korban Lesti Kejora memafkan kelakuan suaminya dan mencabut laporannya pada polisi. Rizky Billar pun terbebas dari jeratan hukum.
Sontak tak sedikit yang kecewa dan heran dengan sikap Lesti Kejora yang tiba-tiba mencabut laporan tersebut. Meski begitu, pendirian Lesti tak goyah dan kabarnya sudah kembali satu atap dengan Rizky Billar.
Baca Juga: Indosiar Bersikap Tegas Terkait Lesti Kejora, Termasuk Soal Jalur Hukum
Bahkan, beberapa waktu lalu beredar poster yang menampilkan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Disebutkan keduanya akan tampil dalam sebuah konser di Indosiar pada 23 Oktober 2022 mendatang.
Poster tersebut memakai logo Indosiar dan memberi judul 'Konser Cinta Leslar: Bersemi Kembali', hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022, pukul 20.00 WIB.
Namun, informasi tersebut langsung dengan tegas dibantah Indosiar. "Halo bestie Indosiar, menanggapi berita yang beredar, yang dibuat oleh akun yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan logo Indosiar maka dengan ini Indosiar meluruskan bahwa itu adalah HOAX ATAU TIDAK BENAR. Pada tanggal tersebut, Indosiar menayangkan Live D’ACADEMY 5 TOP 18 GROUP 2 – SHOW pkl 20.30 wib," tulis pihak Indosiar, yang dikutip dari akun Instagram @indosiar, hari ini, Senin lalu (17/10/2022).
Indosiar secara tegas menyatakan bahwa semua tulisan yang ada dalam gambar tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks. Indosiar bahkan tak ragu-ragu untuk menempuh jalur hukum jika kabar hoaks konser Leslar ini terus diedarkan.
Kemudian Indosiar juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa media sosial dan situs resmi Indosiar agar bisa mendapatkan informasi yang lebih valid.
"Bestie Indosiar untuk mendapatkan informasi resmi hanya lihat Promo On Air yang tayang di Indosiar dan di akun social media & website resmi Indosiar," tulisnya.
Indosiar juga tak ragu untuk menempuh jalur hukum kepada para pembuat dan pihak-pihak yang masih menyebarkan poster hoaks tersebut.
Baca Juga: Fransesco Bagnaia Fokus Persiapkan Diri Hadapi MotoGP Malaysia 2022
"Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," tulis mereka menyantumkan undang-undang terkait.