GORAJUARA,- Menyusul keputusan Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang melibatkan suaminya Rizky Billar, sosok penyanyi dangdut ini rami jadi sorotan.
Banyak yang kecewa dan mempertanyakan alasan Lesti Kejora tiba-tiba mencabut laporan tersebut. Masyarakat yang kecewa bahkan menyerukan agar memboikot kegiatannya di dunia hiburan, termasuk penampilannya di Indosiar.
Setelah diisukan akan dikeluarkan stasiun televisi yang membesarkan namanya, kini justri beredar poster Rizky Billar dan Lesti Kejora, yang menyebutkan keduanya akan tampil dalam sebuah konser di Indosiar pada 23 Oktober 2022.
Poster tersebut memakai logo Indosiar dan memberi judul 'Konser Cinta Leslar: Bersemi Kembali', hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022, pukul 20.00 WIB.
Namun, informasi tersebut langsung dengan tegas dibantah Indosiar. "Halo bestie Indosiar, menanggapi berita yang beredar, yang dibuat oleh akun yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan logo Indosiar maka dengan ini Indosiar meluruskan bahwa itu adalah HOAX ATAU TIDAK BENAR. Pada tanggal tersebut, Indosiar menayangkan Live D’ACADEMY 5 TOP 18 GROUP 2 – SHOW pkl 20.30 wib," tulis pihak Indosiar, mengutip akun Instagram @indosiar, hari ini, Senin (17/10/2022).
Indosiar secara tegas menyatakan bahwa semua tulisan yang ada dalam gambar tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks. Indosiar bahkan tak ragu-ragu untuk menempuh jalur hukum jika kabar hoaks konser Leslar ini terus diedarkan.
Baca Juga: Viral, Diundang di TV, Wanita ini Malah Panen Hujatan Usai Marah-marah Pada Foto Lesti Kejora
Kemudian Indosiar juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa media sosial dan situs resmi Indosiar agar bisa mendapatkan informasi yang lebih valid.
"Bestie Indosiar untuk mendapatkan informasi resmi hanya lihat Promo On Air yang tayang di Indosiar dan di akun social media & website resmi Indosiar," tulisnya.
Indosiar juga tak ragu untuk menempuh jalur hukum kepada para pembuat dan pihak-pihak yang masih menyebarkan poster hoaks tersebut.
Baca Juga: Mengenal LinkedIn Secara Singkat, Media Sosial Bagi Para Pekerja di Abad 21
"Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," tulis mereka menyantumkan undang-undang terkait.
"Untuk itu kami juga mengingatkan kepada siapapun bahwa penggunaan logo dan identitas Indosiar tanpa izin dan menyebarkan HOAX adalah melanggar hukum!" sambung Indosiar menegaskan