hiburan

Terungkap Isi Perjanjian Damai Rizky Billar Dengan Lesti Kejora. Sebut-sebut Soal Talak?

Minggu, 16 Oktober 2022 | 18:19 WIB
Lesti Kejora saat konperensi pers di Mapolres Metro Jaksel (Gorajuara.com/YouTubue Sambel Lalap)

Baca Juga: Resmi, Anies Baswedan Tinggalkan Jabatan Sebagai Gubernur DKI Jakarta Mulai Hari Ini

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

 

Pasal 1

Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

Halaman:

Tags

Terkini