hiburan

Rizky Billar Jadi Tersangka dan Resmi Jadi Tahanan, Meski Sudah Gandeng Pengacara Kondang Hotma Sitompul

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:34 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Gorajuara.com/dok: Instagram @rizkybillar)

GORAJUARA - Kasus KDRT yang menimpa penyanyi dangdut kesayangan emak-emak Indonesia, Lesti Kejora menjadi perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia.

Polri sudah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu malam tanggal 12 Oktober 2022.

Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan Polisi, akhirnya kemarin Rabu 12 Oktober Rizky Billar memenuhi panggilan untuk diperiksa dan semalam Rizky Billar resmi ditetapkan tersangka.

Baca Juga: JFW 2022 Digelar Hari Ini Tayangkan Puluhan Film

Pemeriksaan masih berlangsung hingga hari ini, dan pada Kamis siang 13 Oktober 2022 Rizky Billar resmi ditahan atas kasus KDRT yang dilakukan kepada sang istri, Lesti Kejora.

Rizky Billar resmi menggandeng pengacara kondang Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukumnya, menggantikan pengacara sebelumnya Adek Erfil Manurung.

Sang pengacara Hotma Sitompoel hari ini ikut mendampingi Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Muncul Kenakan Seragam Tahanan, Publik Salah Fokus Lihat Ekspresi Wajah Rizky Billar

Hotma Sitompoel mengatakan dirinya memdampingi Rizky Billar bukan untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan, tapi permohonan tidak ditahan.

"Tujuan mendampingi klien, bukan menyerahkan surat penangguhan penahanan, tapi permohonan tidak ditahan," ucap Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta selatan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022.

Hotma Sitompul juga mengatakan bahwa pihaknya berencana melakukan mediasi untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk menyelesaikan kasus KDRT.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul Harapkan Agar Kliennya Bisa Damai dengan Lesti Kejora

Namun pihak pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polisi.

"Kita lihat nanti, keluarga sudah menyerahkan proses hukum ke Kepolisian," ucap Sandy Arifin.***

 

Tags

Terkini