hiburan

Pengacara Sebut Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Hanya di Besar-besarkan, Warganet: Matamu!

Jumat, 7 Oktober 2022 | 05:30 WIB
Pengacara Sebut Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Hanya di Besar-besarkan, Warganet: Matamu! (Gorajuara/dok: kolase screenshot YouTube Leslar Entertainment Intens Investigasi)

GORAJUARA - Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan Polisi atas dugaan KDRT kepada penyanyi dangdut, Lesti Kejora. Padahal sebelumnya, Cover Guest Aneka Yess 2011 itu dikabarkan akan hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Rizky Billar hanya mengutus dua orang pengacaranya, untuk mengantarkan surat penundaan pemeriksaan atas dirinya pada pekan depan. Menurut pengacaranya, Adek Erfil Manurung, suami Lesti Kejora itu mengalami gangguan psikis akibat hinaan dan bulian yang dilayangkan masyarakat kepada dirinya terkait dugaan KDRT.

"Terganggu psikisnya (Rizky Billar) terkait tayangan medsos, berita-berita, narasi-narasi yang dibangun yang kurang baiklah, yang tidak sepantasnya dilakukan oleh para netizen," ujar Erfil, seperti dikutip Gorajuara di akun YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Pengacara Sebut Mungkin Lesti Salah Ketik Saat Buat Laporan Ke Polisi

Pada kesempatan itu, Erfil juga membantah dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Menurutnya kabar dugaan KDRT yang beredar di masyarakat merupakan informasi yang berlebihan.

"Oh enggak itu berlebihan," ujar Erfil.

Erfil juga mengatakan pasca dugaan KDRT terhadap Lesti terjadi, keduanya sudah berdamai dan saling bermesraan.

"Yang jelas waktu Billar menjenguk Lesti ke rumah sakit, itu mereka manja-manjaan bahkan Billar menyuapin dan mereka gak ada masalah sebenernya, hanya dibesar-besarkan saja," kata Erfil.

Lesti Kejora Lapor Polisi

Seperti diketahui pada Rabu 28 September 2022 malam, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Pada Surat Laporan Polisi yang berhasil didokumentasikan wartawan, tertulis pihak yang melaporkan bernama Lestiani, perempuan kelahiran Bandung 5 Agustus 1999, melaporkan Muhammad Rizky karena kasus KDRT.

Pada uraian kejadian disebutkan, dugaan KDRT terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Peristiwa berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban.

Pada saat korban meminta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korvan dan membanting korban ke kasur.

Halaman:

Tags

Terkini