“kalau itu ya penyidik yang meminta keterangan. Terkait kasus ini pasti kita panggil (Rizky Billar),” tuturnya.
“laporannya saudari L semalam dan sudah kami terima. Nanti kita melakukan pemeriksaan dulu, yang jelas dari korban, maupun bersangkutan,” lanjutnya.
Jika KDRT tersebut benar dilakukan oleh Rizky Billar maka ia terancam dipenjara selama 15 tahun. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.