Tindakan homoseksual adalah ilegal.
KUHP negara itu menyatakan bahwa “hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam” yang dapat berarti homoseksualitas, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dapat dihukum dengan denda dan/atau penjara dari dua tahun hingga seumur hidup.
- Myanmar
Konsekuensinya, warga yang diduga melakukan hubungan sesama jenis bisa dengan gampang terjerat hukum sampai diganjar 20 tahun penjara.
Di Myanmar, homoseksual terancam dikriminalisasi.
Akan tetapi, dalam beberapa waktu terakhir keberadaan komunitas LGBT kian kentara di masyarakat.
Misalnya, pada 29 Januari lalu, mereka menikmati festival gay pride di kota terbesar di Myanmar, Yangon.
- Zimbabwe
Seperti Nigeria, pemerintah Zimbabwe juga sangat represif terhadap kaum LGBT.
Presiden Mugabe bahkan sampai membuat pernyataan, kalau keberadaan kaum gay dapat merusak sebuah negara.
Pernyataan Mugabe pun dengan serta merta diiyakan oleh rakyatnya.
Hukuman paling buruk yang bisa menimpa kelompok LGBT di Zimbabwe adalah pemenggalan.
- Jamaika
Senada dengan Nigeria dan Zimbabwe, pemerintah Jamaika juga sangat menentang kaum Gay.
Di Jamaika, hubungan seks dengan sesama jenis merupakan hal yang dianggap ilegal.
- Senegal
Agaknya ada banyak sekali negara Afrika yang menentang keras kaum LGBT.
Senegal pun menjadi salah satu negara yang secara keras menentang.